TESTIMONI HASIL PASPOR
MAU URUS PASPOR TIDAK USAH RIBET
TIDAK USAH BERTELE TELE
TIDAK USAH BINGGUNG
SERAHKAN SAJA KEPADA KAMI EXPERT JASA
AMANAH, CEPAT DAN PROFESIONAL
Sertifikat Halal MUIjasa setifikat halal MUI Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI 1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA) 2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-k
Tidak ada komentar:
Posting Komentar