KITAS WNA
URUS KITAS - Tenaga Kerja Asing
Harga: Rp. 6.500.000,-
Cara Pembayaran: Tunai
Kemas & Pengiriman: Paket
Keterangan: URUS KITAS - Tenaga Kerja Asing
Dokumen yang diurus:
1. UU No. 7/ 1981 ( wajib lapor ketenagakerjaan) ;
2. RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
3. TA.01 ( Rekomendasi untuk pengurusan visa) - Kitas Baru
4. VTT ( Visa Tinggal Terbatas)
5. KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas)
6. Buku POA ( Pengawasan Orang Asing)
7. STM ( Surat Tanda Melapor)
8. SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri)
9. SKPPS ( Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara)
10. SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal)
11. IMTA ( Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
12. Laporan Keberadaan
Persyaratan:
1. Fotokopi Passpor masa berlaku min. 18 bulan;
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4. Fotokopi NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. Fotokopi SIUP ( Local)
6. Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari BKPM.
7. Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
8. Fotokopi KTP Direktur
9. CV - Curriculum Vitae.
10. Fotokopi Ijasah Terakhir.
11. Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
12. Fotokopi Kontrak Kerja.
13. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang bersangkuatan.
14. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Lama proses 50 hari kerja
- Harga Rp 5.500.000, - Surabaya)
- DPKK $ 1200 ditanggung Perusahaan tersebut
NB. Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput)
Sertifikat Halal MUIjasa setifikat halal MUI Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI 1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA) 2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-k

Tidak ada komentar:
Posting Komentar